Visa Update
Switzerland
Entry of Switzerland into the Schengen Area
12 December 2008Since 12th December 2008, the Swiss-EU Schengen cooperation is operational. This means that Switzerland has started issuing Schengen visas valid for maximal three-month stays. These visa not only allow travel in Switzerland but also in the whole Schengen area. Conversely, Indonesian passport holders with a valid Schengen visa issued by other Schengen states are also able to enter Switzerland without an additional Swiss visa. This is the result of the bilateral Schengen Agreement signed in October 2004 between Switzerland and the European Union. This new development will facilitate travel in Europe for Indonesian passport holders.
On 27th November 2008, the Council of the European Union (EU) officially approved the entry of Switzerland into the Schengen area. This concludes a long process started in 2002 with the launching of a second round of bilateral negotiations between Switzerland and the EU on increased cooperation, notably in the field of migration, visas and internal security. In the framework of Schengen cooperation, travel has been made easier as systematic identity controls at the common borders between Schengen states (internal borders) are cancelled whereas controls are intensified at Schengen external borders. At the same time, a number of measures also improve international justice and police cooperation in the fight against crime.
For Indonesian passport holders, this development concretely means that Switzerland has started issuing Schengen visas on 12th December 2008 for maximal three-month stays in Switzerland. This visa will also be valid to enter the territory of all other Schengen Member States. The Embassy of Switzerland in Indonesia has adopted Schengen procedures when issuing visas. Conversely, Indonesian passport holders with a valid Schengen visa issued by another Schengen Member State will be able to enter Swiss territory without an additional Swiss visa.
Source: EMBASSY OF SWITZERLAND IN INDONESIA
Swiss Masuk Anggota Schengen
Kerjasama antara SWISS dan Schengen UE mulai berlaku terhitung tanggal 12 Desember 2008. Hal ini berarti Swiss telah mengeluarkan visa Schengen dengan masa tinggal yang berlaku maksimal tiga bulan. Visa ini tidak hanya berlaku untuk negara Swiss, melainkan untuk seluruh wilayah Schengen. Dengan kata lain pemegang paspor Indonesia dengan visa Schengen yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh negara anggota Schengen lainnya diperbolehkan untuk memasuki wilayah Swiss tanpa memerlukan visa Swiss lagi. Ini merupakan hasil Perjanjian Bilateral Schengen yang ditandatangani pada bulan Oktober 2004 antara negara Swiss dan Uni Eropa. Perkembangan baru ini akan memudahkan pemegang paspor Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Eropa.
Pada tanggal 27 November 2008, Uni Eropa telah resmi menjadikan Swiss sebagai anggota Schengen. Hal ini mengakhiri proses yang telah dimulai sejak tahun 2002 diawali dengan pelaksanaan negosiasi bilateral tahap kedua antara Swiss dan UE untuk peningkatan kerjasama khususnya dalam bidang migrasi, visa dan keamanan internal. Dalam rangka kerjasama Schengen ini, berwisata menjadi jauh lebih mudah sebab pemeriksaan identitas di perbatasan internal telah dihapus dan bersamaan dengan ini pemeriksaan di perbatasaan eksternal di negara-negara anggota Schengen sendiri diperketat. Pada saat yang sama berbagai langkah juga telah diambil guna meningkatkan kerjasama di bidang kepolisian dan hukum internasional yang bertujuan mengurangi kriminalitas.
Bagi pemegang paspor Indonesia, perkembangan ini berarti Swiss telah mengeluarkan visa Schengen terhitung sejak tanggal 12 Desember 2008 untuk masa tinggal maksimal tiga bulan di Swiss. Visa ini juga berlaku untuk memasuki wilayah Schengen lainnya. Kedutaan Besar Swiss di Indonesia telah menggunakan prosedur-prosedur Schengen untuk pembuatan visa. Sebaliknya pemegang paspor Indonesia dengan visa Schengen yang berlaku yang dikeluarkan oleh negara anggota Schengen lainnya diperbolehkan memasuki wilayah Swiss tanpa harus membuat visa tambahan untuk Swiss.
Nara Sumber: Kedutaan Besar Swiss di Jakarta




















